Salin Artikel

Pria Ini Curi Mobil Tangki BBM, Awalnya Pura-pura Menumpang, Kemudian Jerat Sopir Pakai Kawat

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial D pada Kamis (11/11/2021) karena diduga mencuri mobil tangki BBM.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga ditembak petugas.

"Pelaku melakukan pencurian pada bulan September 2013 lalu," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Sabtu (13/11/2022) melalui telepon.

Rico menuturkan, pelaku G menghentikan sebuah mobil tangki BBM di daerah pelabuhan perikanan TPI Bungus.

Pelaku saat itu menumpang mobil korban menuju ke Padang.

"Setelah dua kilometer perjalanan, pelaku lainnya berinisial D mengentikan mobil korban dan menumpang ke arah Padang juga," kata dia.

Rico mengatakan, saat berada di kawasan bukit lampu Kelurahan Sungai Beramas, pelaku D minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

"Ketika pelaku D membuka pintu mobil, pelaku G langsung menjerat leher korban dengan kawat rem sepeda motor. Namun, korban sempat melawan, tapi pelaku D mengancam akan membunuh korban. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri," ujar dia.


Saat korban sadarkan diri, korban langsung dipukul oleh korban D sebanyak dua kali, setelah itu korban meloncat keluar mobil.

"Setelah itu korban berteriak dan minta tolong ke warga dengan mengatakan dirinya sudah dirampok," kata dia.

Pelaku G juga menurut polisi terlibat kasus penggelapan mobil pada bulan Agustus tahun 2020.

Awalnya, G meminjam mobil selama tiga hari, namun setelah tiga hari G tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil.

"Pelaku ditangkap di Pasar Bungus setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ini, pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/14/103934278/pria-ini-curi-mobil-tangki-bbm-awalnya-pura-pura-menumpang-kemudian-jerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke