Salin Artikel

Kronologi Mertua Aniaya Menantu hingga Tewas, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Seorang mertua Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial KR (73) diduga menganiaya menantunya, Johdi (42), hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan KR terhadap menantunya terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya. 

Pelaku, sambungnya, memukul menantunya dengan menggunakan penggiling beras yang terbuat dari batu seberat 13 kilogram.

“KR diketahui memukulkan alat itu ke arah telinga bagian kiri sebanyak tiga kali saat korban tertidur pulas," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021).

Jasad korban pertama kali ditemukan istrinya yang baru pulang mengantar anaknya ke sekolah.


Pelaku ditangkap

Sementara, pelaku usai mengaiaya menatunya, kata Fauzan, langsung kabur ke hutan belakang rumahnya.

"Jejak itu diperkuat dengan ditemukan bercak darah dan bekas pelarian di semak-semak," ungkapnya.

Namun, setelah dilacak, KR sempat menaiki bus umum dan kabur ke Kabupaten Sambas.

Polisi yang mengetahui itu kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di kediaman kerabatnya di Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Kamis (11/11/2021) pagi.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan, KR (mertua korban) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Johdi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, KR nekat menganiaya menantunya karena sakit hati.

"Hal tersebut dilatar belakangi karena pelaku sakit hati kepada korban,” ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/13/180859678/kronologi-mertua-aniaya-menantu-hingga-tewas-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke