Salin Artikel

Sultan HB X Tegaskan Sekolah Tak Boleh Pungut Uang dari Murid

Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi adanya keluhan orangtua siswa di DIY yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang seragam.

"Jual seragam dan sebagainya tidak boleh," kata HB X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (12/11/2021).

HB X pun meminta guru dan orangtua siswa ikut berperan dalam mengawasi jika ada sekolah yang melakukan pungutan liar.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Didik Wardaya mengatakan, bakal menelusuri laporan adanya pungli di sekolah. 

Dia juga menjelaskan, sekolah di DIY masih diizinkan meminta sumbangan dari murid, tapi tidak boleh dipatok besaran dan batas waktunya.

"Namanya sumbangan ketentuan dalam Perda no 10 tahun 2013, itu sudah ada pembeda antara pungutan, sumbangan, dan iuran, dan bantuan. Itukan berbeda," jelas Didik.

Kendati demikian, Didik tidak menampik masih ada sekolah yang tidak paham beda sumbangan dan pungutan.

Dia mencontohkan saat sekolah membuat Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Sering kali kekurangan biaya dari rencana itu dibagi rata besarnya dengan jumlah siswa.

"Kemudian mereka rata-rata biar gampang dibuatkan sekian (untuk murid), kadang kala terjebak di situ. Sumbangan jadi aroma pungutan," katanya.

Padahal, sumbangan bersifat sukarela.

Jika ada orangtua peserta didik tidak mampu dan tidak menyumbang,  sekolah tidak boleh memaksa atau merundung murid yang tidak menyumbang.

"Yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan," kata dia.


Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Kepala Disdikpora DIY.

Somasi terbuka dikirim karena hingga sekarang masih banyak ijazah milik para peserta didik di tingkat SMP Negeri hingga SMA/SMK Negeri masih ditahan oleh pihak sekolah.

Di Kota Yogyakarta, sepanjang 2021, ada 1.139 ijazah yang ditahan.

Penahanan ijazah itu akibat dari para siswa belum melunasi iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah negeri.

Padahal, untuk pembayaran uang sekolah tiap bulan sudah dibebaskan oleh pemerintah.

"Silang sengkarut dunia pendidikan di DIY dari tahun 2007 tidak pernah terselesaikan. Kami kirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Disdikpora karena pada pandemi ini masih banyak pungli," kata Koordinator Sarang Lidi Yuliani saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/160917678/sultan-hb-x-tegaskan-sekolah-tak-boleh-pungut-uang-dari-murid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke