Salin Artikel

Modus Sales Motor Gelapkan Uang Klien Rp 385 Juta, Lakukan Pemberkasan Palsu hingga Surat Pelunasan Fiktif

Sehari-hari, KPA adalah sales dealer sepeda motor di Surabaya, Jawa Timur.

Ia kedapatan menggelapkan uang klien atau pembeli sepeda motor di kantor dealernya tempat bekerja. Total ada 30 korban dengan kerugian mencapai Rp 385 juta.

KPA bekerja sebagai dealer sejak 2016 dengan status pegawai kontrak. Sedangkan kejahatan baru ia lakukan pada 2020 lalu hingga akhirnya tertangkap.

Proses pemberkasan palsu dan surat pelunasan fiktif

Modus yang dilakukan KPA ada memanipulasi pembukuan proses pembayaran yang dilakukan oleh klien pembeli sepeda motor.

Cara yang ia lakukan adalah para klien yang sejak awal berstatus membeli motor secara kontan atau lunas, dimanipulasi berkas pembukuan pembayarannya menjadi berstatus pembeli secara mencicil atau kredit.

Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun menerangkan, pelaku akan memberi perlakuan khusus kepada para klien yang akan membeli motor secara kontan.

Caranya, KPA akan datang ke kediaman si klien atau korban untuk melakukan proses pemberkasan palsu, berisi surat pelunasan fiktif.

Kedatangan dengan tujuan, agar meyakinkan korban yang ditemuinya itu, seakan-akan motor tesebut sudah dibeli secara lunas.

"Kalau ada customer yang beli cash, dia tidak boleh bayar di dealer, tapi didatangi di rumahnya. Setelah uang dibawa, pelaku nyicil di dealer itu tanpa sepengetahuan pembeli," ungkap Kapolsek Wiyung, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan curang dilakukan pelaku kepada 30 orang kliennya yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Hal itu, dibuktikan dari adanya laporan polisi yang dibuat para korban di berbagai markas kepolisian sektor di Polrestabes Surabaya dan Polres Gresik.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah beberapa orang klien mendadak ditagih oleh pihak leasing dari kantor dealer karena tunggakan bulanan pembayaran kredit motor, yang seharusnya sudah berstatus lunas sejak awal.

"Keseluruhan kurang lebih 30 orang. Tapi tersebar di banyak polsek laporannya, Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga," tutur Parmiatun.

Pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan uang korban disebut karena alasan ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/092900878/modus-sales-motor-gelapkan-uang-klien-rp-385-juta-lakukan-pemberkasan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke