Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kedua pasal yang dipakai dalam kasus itu.

"Kita akan koordinasikan lagi dengan jaksa soal penerapan pasalnya," kata Latif pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Latif menjelaskan, Pasal 310 Ayat 4 dipakai karena pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal.

Sedangkan, Pasal 311 Ayat 5 menyatakan, pengemudi dengan sengaja dan disadari kegiatannya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sadar dan mengetahui jika kegiatannya membahayakan dirinya sendiri dan orang lain saat berkendaran," terang Latif.

Selain mengemudi dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, tersangka juga menggunakan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi orangtuanya.

Tersangka mengunggah sebuah video di Instagram Story-nya beberapa waktu sebelum kecelakaan. Unggahan itu telah dihapus tersangka.

Dalam unggahan yang dihapus itu, terlihat tersangka sedang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.


Tersangka terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, di atas 100 kilometer per jam. Kecelakaan terjadi di Kilometer 672.

Latif berharap, kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sehingga, para pengemudi lebih berhati-hati saat berkendara di jalan tol.

Seperti diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya terlibat kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap Ditlantas Polda Jatim, kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya terjadi di KM 672+300 jalur A ruas tol Jombang arah Mojokerto, pukul 12.34 WIB.

Kendaraan Pajero putih dengan nomor polisi  B 1264 BJU tersebut melaju dari arah Jakarta.

Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat.

Sebanyak tiga penumpang mobil mengalami luka dalam kecelakaan tersebut yakni, anak Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah; baby sitter; dan sang sopir.

Sementara Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal di lokasi kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/175213878/jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-tubagus-joddy-terancam-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke