Salin Artikel

Tubagus Joddy Kebut Mobil sampai 130 Kilometer Per Jam, Lebihi Batas Maksimal Kecepatan

Kecepatan ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada konfrensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, tersangka juga mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orang tuanya.

Unggahan Insta Story tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan, namun unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh tersangka.

Dalam Insta Story-nya yang sempat dihapus itu, menggambarkan video dirinya tengah membawa mobil yang tumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di Km 555 mengarah ke Surabaya.

Saat membuat Insta Story itu terlihat dia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 km per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Km 672.

Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara.

Kepada Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/160230078/tubagus-joddy-kebut-mobil-sampai-130-kilometer-per-jam-lebihi-batas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke