Salin Artikel

Alami Pendarahan, Anak Korban Pemerkosaan 12 Pemuda Dirawat di RS

KENDARI, KOMPAS.com- Dua anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan 12 orang pemuda di wilayah itu.

Kedua korban bahkan mendapat ancaman pembunuhan jika berani cerita dan tak mau meladeni nafsu para pelaku pemerkosaan itu.

Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami trauma berat, bahkan salah satu korban mengalami pendarahan hebat sehingga harus mendapat perawatan medis rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya telah menangkap 8 dari 12 orang pelaku pemerkosaan, sementara 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Ia mengungkapkan, salah satu pelaku pemerkosaan itu masih berstatus pelajar.

Delapan pelaku pemerkosaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing masing inisial IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA, kini mereka ditahan di sel Polres Kendari.

"Kejadian berada di dua lokasi berbeda, yakni di Gunung Merah di Desa Boro Boro dan di Jalan Tani, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Peristiwa persetubuhan itu terjadi mulai bulan September hingga Oktober," kata Gede dikonfirmasi via telepon, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus pemerkosaan terhadap dua orang remaja di bawah umur itu, berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku di media sosial, Facebook.

"Tersangka inisial A (18) berkenalan dengan korban inisial H (14) dan PR (14) melalui FB dan mengajak korban untuk bertemu. Kemudian A mengajak para rekannya ke salah satu gunung di Ranomeeto, setelah itu mereka menjalankan aksinya terhadap korban PR dan H secara bergantian," terangnya.

Ia menambahkan, orangtua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan, dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Ranomeeto.

"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," ujarnya.

Para korban pemerkosaan itu, lanjut Gede, tetap mendapatkan pendampingan psikis dari petugas Dinas Sosial kota Kendari.

Saat ditangkap, kedelapan pelaku itu tengah asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut, di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa baju, celana, BH, dan CD.  Para tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," katanya

Sebelumnya, korban berinisial PR disetubuhi oleh 6 orang pelaku sebanyak 11 kali, sedangkan korban berinisial H disetubuhi oleh 8 orang sebanyak 19 kali sejak September-Oktober 2021. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/141339378/alami-pendarahan-anak-korban-pemerkosaan-12-pemuda-dirawat-di-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke