Salin Artikel

Kecanduan Judi Slot Online, Residivis di Pontianak Curi Alat Cuci Mobil Milik Majikan

KOMPAS.com - Mengaku kecanduan judi online Slot, seorang pemuda di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), nekat mencuri peralatan cuci mobil milik majikannya.

Pelaku yang berinisial AM (31) tersebut mengaku, uang hasil mencuri habis untuk foya-foya.

"Hasil jual mesin itu Rp 2,2 juta rupiah, dan itu habis buat saya buat foya-foya main judi online Slot," kata AM saat gelar perkara di Polres Kubu Raya, Rabu (10/11/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, dilansir dari TribunKalteng.com, penangkapan AM berawal dari laporan pemilik tempat cuci mobil di Desa Arang Limbung, jalan Adisucipto, kecamatan Sungai Raya.

AM, kata Jatmiko, merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali.

Diduga dijual ke penadah

Menurut Jamtmiko, AM mengaku telah mencuri vacuum cleaner, mesin pompa air, kompresor, dan mesin untuk mencuci mobil.

Lalu, menurut polisi, AM dan menjual barang-barang curiaannya ke seorang warga di kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya dengan harga Rp 2,2 Juta rupiah.

Sementara dari pengakuan korban, kerugian akibat perbuatan AM mencapai belasan juta.

Saat ini AM telah diamankan di Polres Kubu Raya dan terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul: Pemuda di Pontianak Nekat Mencuri Kecanduan Judi Online Slot

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/200000378/kecanduan-judi-slot-online-residivis-di-pontianak-curi-alat-cuci-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke