Salin Artikel

Pelaku Remas Payudara di Pasangkayu Sulbar Ternyata Residivis Kasus Pencurian

PASANGKAYU, KOMPAS.com – Polisi menangkap pria berinisial TH (40) karena melakukan pelecehan seksual remas payudara terhadap AF siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Subar).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, pelaku diketahui terlibat kasus kejahatan di delapan lokasi di Pasangkayu.

“Tersangka ini dalam catatan polisi residivis kasus pencurian dan penganiayaan,” jelas Ronald kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Penangkapan tersangka atas laporan sejumlah korban dugaan pelecehan seksual. Salah satunya AF.

"Dari pengakuan tersangka, TH melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual," terangnya.

Atas perbuatannya, TH dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasangkayu. Kami masih mendalami keterangan TH untuk mengetahui kemungkinan masih ada aksi kejahatan lain yang dilakukan," ujar Ronald.

Kejadian yang menimpa AF bermula saat ia berangkat menuju ke sekolah. 

Di tengah perjalanan, sepeda motor AF kemudian dipepet pelaku di Desa Kasaloang, Kecamatan Bambaira.

Dalam posisi terpojok, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Pelaku lalu meremas payudara AF.

Korban didampingi keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Saya kaget tiba-tiba dipepet waktu mau ke sekolah. Saat saya terjatuh pelaku malah memperlakukan saya tak senonoh,” jelas AF.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/135555978/pelaku-remas-payudara-di-pasangkayu-sulbar-ternyata-residivis-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke