Salin Artikel

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Pria di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) lantaran telah menyimpan sabu sebanyak 1,5 kilogram di kediamannya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak pada Selasa (9/11/2021), Ateng terbukti menjadi bandar sabu yang memasok narkoba di kawasan Palembang.

Peran Ateng itu terkuak, saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan kampung narkoba di kawasan Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (11/4/2021). 

Namun, Ateng pun berhasil kabur dan bersembunyi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan hingga akhirnya tertangkap, Senin (26/4/2021).

“Menimbang, memutuskan, menjatuhkan vonis terdakwa selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider bulan penjara,” kata Toch dalam sidang, Selasa.

Menurut hakim, Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang narkotika.

Dimana Ateng menyimpan sabu itu untuk diperdagangkan.

Menurut hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan Ateng bersikap sopan.

“Sedangkan hal-hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya. 

Usai menjatuhkan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami masih pikir-pikir," ungkapnya.


Istri divonis bebas

Ateng tak seorang diri menjalani persidangan, istrinya bernama Hijriah Agustina (33) yang ikut tertangkap dalam penggerebekan di kampung narkoba juga duduk di kursi pesakitan. 

Namun, Hijriah yang menjalani sidang pada Jumat (5/11/2021) divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tak terbukti ikut dalam bisnis peredaran sabu tersebut.

Padahal, JPU Kejari Palembang menuntut Hijriah dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

“Dalam sidang, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah kepada wartawan.

Sempat jadi buronan polisi

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Ateng (34) yang merupakan bandar narkoba besar saat bersembunyi di areal kebun kopi, Desa Tanjung Sari, Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Ateng diketahui menjadi buronan polisi sejak penggerebekan kampung narkoba di Jalan M Kadir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, oleh petugas pada Minggu (11/4/2021).

Ketika itu, Ateng berhasil melarikan diri dalam penyergapan tersebut.

Tak hanya Ateng, tiga orang yang lain yakni TF (67), ST (44) dan MD (36) juga ikut ditangkap di tempat persembunyian yang sama.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, lokasi kebun kopi tersebut merupakan milik tersangka TF yang merupakan ayah angkat dari Ateng.

"Tiga orang ini masih kita periksa kaitannya dengan tersangka apa saja. Namun untuk TF diketahui ayah angkat dari Ateng sehingga, apakah mereka terlibat ini masih didalami," kata Irvan di Palembang, Senin (26/4/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/200737278/terbukti-jadi-bandar-narkoba-pria-di-palembang-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke