Salin Artikel

Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Toko Pakaian di Aceh Ditangkap

Para perampok yang menggunakan senjata api itu sebelumnya beraksi di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (31/10/2021).

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, BY (33), MH (26), RS (28).

Mereka ditangkap di area perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Aceh Timur.

Kemudian, ZF (36), warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

ZF ditangkap 7 pada 7 November 2021 di sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Selasa (9/11/2021), Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, ada tiga pelaku lainnya yang masih diburu, yaitu BY, ZL dan AZ.

Semuanya sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.

Dalam penangkapan turut disita pistol jenis FN dengan dua peluru.

Kemudian, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp 47 juta.

“Hasil pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, pelaku berinisial AZ memiliki dua senjata api. Ini sedang kita buru,” kata Mahmun.

Semua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang –Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami pastikan diburu sampai ketemu semua pelaku itu,” kata Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, sebuah toko pakaian dirampok oleh sejumlah pria yang menutup kepala dan wajah dengan helm.

Perampok mengambil uang tunai lebih dari Rp 100 juta.

Namun, aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/162642878/perampok-bersenjata-yang-merampas-uang-toko-pakaian-di-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke