Salin Artikel

Dibiayai Pemerintah Miliaran Rupiah, Jalur Pejalan Kaki di Makassar Malah Dikuasai Swasta

Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu mulai dibangun pada 2020, saat Nurdin Abdullah masih aktif menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

Kala itu, Wali Kota Makassar dijabat Rudy Djamaluddin yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Selatan.

Proyek senilai Rp 250 miliar itu dikerjakan di atas tanah milik tiga perusahaan swasta.

Sebelum dikerjakan, lahan itu sebenarnya sudah diserahkan perwakilan perusahaan ke pemerintah.

Direncanakan jalur pejalan kaki sepanjang 6 kilometer itu punya lebar 50 meter sehingga diklaim jadi yang terlebar di Indonesia.

Fasilitas umum itu juga rencananya dilengkapi dengan jalur pesepeda selebar 6,6 meter, jalur hijau 2 meter, serta amfiteater.

Namun, setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka kerena diduga menerima suap, proyek itu dihentikan Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto memilih untuk tidak melanjutkan jalannya proyek itu karena dianggap bermasalah.

Selain jalur pejalan kaki itu, gedung kembar (twin tower) di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dan rehabilitasi Stadion Mattoanging turut dihentikan karena alasan yang sama.

Terkait dipagarnya tanah yang seharusnya jadi jalur pejalan kaki itu, Danny menyerahkan tindakan perusahaan swasta tersebut kepada penegak hukum.

"Sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar dan bahkan dibuatkan acara hingga diiklankan di koran, sehingga Pemerintah Kota (Makassar) menganggarkan pembuatan pedestrian,” kata Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, selasa (9/11/2021).


Kendati demikian, Danny mengakui lahan itu tidak pernah diserahkan sertifikatnya, meski sempat dibangun dengan dana pemerintah.

Hal itu turut dipertanyakan Danny.

“Berarti ada proses, kenapa dia berani menganggarkan padahal penyerahan itu belum legal. Sekarang (jalur) pedestrian dipagari, ada kerugian Rp 30 miliar lebih. Jelas itu kerugian negara,” tegasnya. 

Adanya kerugian negara dalam proyek ini, Danny menyatakan bakal menyurati Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia juga mempersilakan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan timbulnya kerugian negara ini ke penegak hukum.

“Uang begitu besar tertumpah disitu, hanya jarak 250 meter menghabiskan uang Rp 33 Miliar. Begitu mahalnya ini barang-barang dianggarkan kemudian dikuasai oleh swasta,” tuturnya.

Danny juga mengungkapkan, lahan yang kini dikuasai oleh perusahaan swasta itu merupakan muara sungai, kemudian ditutup menjadi daratan oleh PT Adhy Karya (Persero).

“Adhy Karya yang tutup itu sungai, saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Saya juga tidak tahu, apakah ada sertifikat atau tidak. Tapi ini sebuah hal yang merugikan masyarakat banyak. Saya sementara mendalami kasus ini,” bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/160539578/dibiayai-pemerintah-miliaran-rupiah-jalur-pejalan-kaki-di-makassar-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke