Salin Artikel

Penyelundup Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asrama Mahasiswa Untan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, YP ditangkap di asrama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak, Senin (8/11/2021) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ektasi.

Diduga, narkotiba tersebut diselundupkan YP dari Malaysia.

"Polda Kalbar bersama Bea Cukai nenangkap YP yang diduga membawa dan memiliki narkona jenis sabu dan ekstasi," kata Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Senin sore.

Hernowo menerangkan, saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi sabu seberat 2,019 kilogram dan ekstasi 5.050 butir.

Selain itu, du saku celana YP juga ditemukan satu kotak kecil sabu seberat 1,3 gram dan serbuk ekstasi.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak," ujar Hernowo.

Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hernowo.

Hernowo memastikan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu," ungkap Hernowo.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu memberikan informasi.

"Apabila melihat orang yang mencurigakan melintas laporkan ke kami," tutup Hernowo.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/184746078/penyelundup-sabu-dan-ekstasi-dari-malaysia-ditangkap-di-asrama-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke