Salin Artikel

5 Orang Sindikat Curanmor di Binjai Diringkus, Pelaku Sudah Jual 40 Unit Sepeda Motor Curian

Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda motor curiannya dan memalsukan surat-surat kendaraan.

Penangkapan kelima pelaku bermula dari penyelidikan kasus curanmor Honda Beat di sebuah rumah pada Sabtu (2/10/2021) di Jalan MT Haryono Kecamatan Binjai Utara.

Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah.

"Selain menangkap kelima pelaku ini, kita juga mengamankan surat-surat kendaraan palsu. Para pelaku ini sudah berhasil menjual 40 unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting pada Minggu (7/11/2021) sore.

Kelima pelaku ini yakni JR dan BP warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara.

Peran keduanya, lanjut Siswanto, sebagai 'pemetik' kendaraan. HW warga Jalan Diponegoro, Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.


Kemudian DH, warga Jalan MJ Sutoyo, Binjai Barat sebagai pembeli dan pemalsu identitas  kendaraan curian serta pelat nomor.

"Selanjutnya IS, warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk mengubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.

Dijual Rp 2 juta

Siswanto mengatakan, komplotan ini menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali STNK.

Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.

"Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.  

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/195550178/5-orang-sindikat-curanmor-di-binjai-diringkus-pelaku-sudah-jual-40-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke