Salin Artikel

Gilang Endi Tewas Dianiaya, 2 Panitia Diklatsar Menwa Jadi Tersangka, Rektor UNS Solo Minta Maaf

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat dan tangan kosong.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).

Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Rektor UNS Solo minta maaf

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maaf atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Gilang.

Pernyataan maaf itu disampaikan Jamal saat berkunjung ke rumah almarhum Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).


Dalam kunjungan itu, Jamal didampingi Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Bambang Wahyudi.

Dalam kesempatan itu, Jamal beserta rombongan juga berziarah ke makam Gilang.

"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS," kata Jamal.

Jamal menyerahkan kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sikap UNS sangat jelas mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakan bagi semua pihak," ujar Jamal. (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani|Editor : Khairina, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/153410078/gilang-endi-tewas-dianiaya-2-panitia-diklatsar-menwa-jadi-tersangka-rektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke