Salin Artikel

Istri Dalangi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Sempat Santet Korban, tetapi...

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan bos rumah makan Padang, Khairul Anam, di Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didalangi oleh istri korban, NW, pada Rabu (27/10/2021).

Di hadapan polisi, NW (49) mengaku sakit hati terhadap perlakuan korban dan menduga korban punya wanita idaman lain. 

NW pun nekat menyewa sekelompok pembunuh bayaran Rp 30 juta.

"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu (6/11/2021).

Selain itu, menurut Aldi, upaya NW membunuh suaminya itu bukan pertama kalinya. NW mengaku sempat menyantet korban, namun tak mempan.

"Sebelumnya tidak mempan," ujarnya.

Korban dibunuh di dekat rumah

Sekitar bulan September 2021, NW akhirnya nekat menyewa komplotan pembunuhan bayaran, yaitu AM alias Otong, H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Lalu, Otong bertemu rekan-rekannya di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang.

Komplotan tersebut segera membuntuti korban setelah keluar dari rumah makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar GOR itu.

Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para tersangka segera menyerang korban dengan senjata tajam.


Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit.

Sayangnya, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia. Korban tewas setelah alami luka di bagian dada, kepala, dan tangan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus AM. Dari pengakuan AM itu, polisi menangkap istri korban.

NW pun mengakui baru membayar uang Rp 20 juta kepada komplotan pembunuh bayaran pimpinan Otong itu.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.

(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/074229078/istri-dalangi-pembunuhan-bos-rumah-makan-padang-di-karawang-sempat-santet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke