Salin Artikel

Kerap Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Barcode Makassar Disegel Satpol PP

MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel tempat hiburan malam (THM) Barcode karena kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan, THM Barcode sering kali melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).

“Sudah sering kali kami berikan surat teguran tapi tidak diindahkan. Sehingga ditutup. Penutupan dilakukan lantaran THM Barcode telah melanggar aturan PPKM dan SE Wali Kota Makassar selama Covid-19,” tegas Iqbal kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Iqbal mengatakan, penutupan THM Barcode hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dia berharap, penutupan Barcode menjadi perhatian serius untuk semua pihak.

Satpol PP juga tak segan menutup THM jika kedapatan melanggar prokes.

“Kalau melakukan pelanggaran berulang kali, THM lain akan kita tindak juga. Ini adalah warning untuk THM yang lainnya,” ancamnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/223514078/kerap-langgar-aturan-ppkm-tempat-hiburan-barcode-makassar-disegel-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke