Salin Artikel

Polisi Pastikan Hanya Ada Satu Tersangka di Kasus Air Dicampur Apotas

Dia menghabisi nyawa Hani dengan cara mencampur racun apotas ke dalam air mineral lantaran cemburu suami korban sering membonceng istrinya.

Sarbini sudah lama menaruh dendam dengan keluarga korban. Sebelum peristiwa maut itu terjadi, dia sempat cekcok mulut dengan keluarga Hani.

Bermula dari cekcok mulut tersebut timbul niat untuk membunuh keluarga Hani. Sasaran utama tersangka adalah suami Hani, Sigit Nugroho (39).

Sarbini pun membeli racun apotas dan menumpuknya sampai halus.

Dia kemudian mendatangi rumah korban untuk mencapurkan apotas ke dalam air mineral dan susu bubuk formula anak korban.

Naas, justru air mineral yang telah dicampuri dengan racun oleh tersangka diminum oleh istri Sigit.

Hani tewas di tempat tidak berselang lama setelah minum air mineral yang dicampur racun tersebut.

"Pelaku tunggal (sendiri)," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana di Klaten, Kamis (4/11/2021).

Guruh menerangkan, Sarbini yang bekerja sebagai buruh harian lepas sempat melayat ke rumah korbannya.


Bahkan, tersangka ikut mengantarkan jenazah korban ke peristirahatan terakhir.

"Setelah selesai dari pemakaman pelaku kemudian meninggalkan tempat," kata dia.

Tersangka berhasil diamankan tidak kurang dari 1 x 24 jam di wilayah Wonogiri pada Selasa (2/11/2021).

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/121035578/polisi-pastikan-hanya-ada-satu-tersangka-di-kasus-air-dicampur-apotas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke