Salin Artikel

Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku: Niatnya Incar Suaminya, tetapi..."

KOMPAS.com - Seorang ibu tiga anak, Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas usai tak sengaja meminum air mineral yang telah dicampur apotas oleh tersangka Sarbini (43).

Menurut polisi, korban merupakan korban sasaran. Pasalnya, tersangka mengaku mengincar hendak membunuh suami korban, Sigit Nugroho (39).

"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata Sarbini saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Sarbini mengungkapkan, niat membunuh berawal saat dirinya diancam akan dibunuh Sigit. Rasa marah Sarbini bertambah saat sering melihat istrinya sering berboncengan dengan Sigit.

"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.

Pada hari Minggu (31/10/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, Sarbini menyelinap ke rumah korban dari pintu belakang.

Saat itu situasi rumah dalam kondisi sepi. Dirinya sudah mengetahui jika pintu belakang tak pernah dikunci.

Sebelumnya, Sarbini sudah membeli empat butir apotas seharga Rp 15.000. Lalu, apotas tersebut ditumbuk di lantai menggunakan sandal.

Kemudian, Sarbini mencampurkan racun yang sudah ditumbuk halus itu ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

Tak hanya itu, tersangka juga menyiramkan racun apotas di freezer dan di dalam susu bubuk yang ada di dalam kamar korban.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas. Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo.


Istri tewas, suami kejang-kejang

Naas, sehari sesudahnya, tepatnya pada Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, Hani minum air mineral yang telah dicampuri racun oleh tersangka.

Setelah menenggak air minum itu, Hani langsung meninggal. Sementara, suaminya sempat mengalami kejang otot.

Eko mengatakan, akibat tindakan itu, polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/184913078/wanita-di-klaten-tewas-minum-air-campur-apotas-terduga-pelaku-niatnya-incar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke