Salin Artikel

Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

SERANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar 8,9 persen.

Presidium AB3 Dedi Sudarajat mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh se-Provinsi Banten ini juga dilakukan untuk menuntut adanya kenaikan Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) dan memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK).

"Tuntutan kami pertama meminta upah minimum provinsi naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten, sebesar 8,9 persen," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Disampaikan Dedi, permintaan kedua yakni adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 13,5 persen.

"Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan oleh kita (buruh)," ujar Dedi.

Kemudian, buruh juga meminta UMSK yang sudah dihapus oleh pemerintah agar diberlakukan kembali pada tahun depan.

"Upah sektoral yang dulu sudah disepakati dan sudah direkomendasikan Bupati dan Wali Kota itu bisa diberlakukan tahun 2022," jelas Dedi.

Untuk itu, dia bersama ribuan perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Namun, perwakilan buruh saat itu hanya dapat bertemu dengan Asisten Daerah (Asda) II M Yusuf dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten (Kadisnakertrans) Al Hamidi.

"Pak Gubernur tadi katanya tidak ada sehingga perwakilan kami bertemu dengan perwakilan Pemprov Banten Asda II sama Pak Kadisnakertrans," kata Dedi.


Tanggapan Pemprov Banten

Sementara itu Al Hamidi mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kenaikan UMP 8,9 persen itu tidak bisa ditanggapi, penetapan UMP dan UMK itu melalui proses awalnya kan dari usulan dari serikat buruh," kata Al Hamidi.

Dijelaskan Al Hamidi, penetapan UMP sebelum tanggal 21 November 2021 melalui rapat pleno oleh dewan pengupahan.

"Besarannya akan ditetapkan melalui proses oleh dewan pengupahan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 dan ada hitungan dari BPS," ujar dia.

Menurut Al Hamidi, tiga tuntutan serikat buruh itu dapat dimaklumi.

Namun, keinginan tersebut harus melihat kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19.

"Keinginan harapan teman-teman buruh untuk kenaikan (UMP dan UMK) itu wajar, namun itu kan keinginan. Tapi kondisi sekarang kan Covid-19," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/193842878/ribuan-buruh-di-banten-gelar-unjuk-rasa-ini-yang-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke