Salin Artikel

Cari Bukti Tambahan, Polisi Kembali Geledah Markas Menwa UNS Solo

SOLO, KOMPAS.com - Polisi kembali menggeledah Markas Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa.

"Ada barang-barang yang harus kita ambil untuk melengkapi barang bukti yang ada pada kita," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/11/2021).

Dalam penggeledahan itu, jelas Djohan, polisi telah meminta izin dari Pengadilan Negeri Solo kemudian ditembuskan ke pihak kampus.

"Karena ini (penggeledahan) di dalam kampus, maka sebelum penggeledahan kita sudah minta izin terhadap pengadilan. Setelah itu kita membuat surat kepada rektor bahwa kita akan melakukan penyidikan di sana," ungkapnya.

Selain penggeledahan, polisi juga memanggil beberapa panitia dan peserta Diklatsar Menwa untuk kembali diperiksa di Mapolresta Solo.

Terkait pemeriksaan saksi ahli dari kedokteran forensik, terang Djohan, juga telah dilakukan pada Senin (1/11/2021).

Pemeriksaan dilaksanakan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.

"Ahli forensik itu yang membuat hasil otopsi. Itu kita mintai keterangan sebagai ahli. Ada satu orang," ungkap Djohan.

Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu (24/10/2021) malam.

Gilang sudah meninggal saat sampai di rumah sakit. Jenazah Gilang telah diotopsi guna mengungkap kematian anak pertama dari dua bersaudara pasangan Sunardi dan Endang Budihastuti.

Berdasarkan hasil otopsi yang diterima polisi pada Jumat (29/10/2021), Gilang meninggal dunia akibat luka kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/192620478/cari-bukti-tambahan-polisi-kembali-geledah-markas-menwa-uns-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke