Salin Artikel

3 Pelaku yang Menembak Komandan BAIS TNI Ditangkap, Ini Peran Pelaku Saat Beraksi

KOMPAS.com - Tiga pelaku yang menembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid (53) berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yakni berinisial D (48), M (41), dan AF (42).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga sipil asal Kabupaten Pidie. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Winardy mengatakan, aksi yang dilakukan para pelaku ini adalah murni perampokan dan sudah direncanakan.

"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," kata Winardy, Minggu (31/10/2021).

Winardy menjelaskan, saat melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka D, kata Winardy, adalah yang memiliki senjata, tersangka M yang mengenal korban, dan tersangka AF yang menembak korban dengan senjata SS1 V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.


Diceritakan Winadry, perampokan yang dilakukan para pelaku berawal dari M mengetahui kebiasaan korban sering membawa uang tunai di dalam mobil.

Setelah itu, M mengajak AF dan D untuk merampok korban.

Ketiga pelaku lantas membuat janji bertemu di sebuah ladang cabai milik D. Saat pertemuan di ladang itu, ketiganya merancang aksi perampokan.

Saat bertemu, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika drinya keluar dari mobil korban.

Setelah merancang aksi perampokan tersebut, M kemudian mengajak korban untuk bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).

Dalam pertemuan itu, pelaku M sempat berbincang dengan korban di dalam mobilnya. Tak lama kemudian, pelaku M keluar dari mobil korban.

Melihat M sudah keluar dari mobil korban, pelaku AF kemudian menembak pintu sopir mobil korban hingga akhirnya tewas. 


Setelah itu, M masuk ke dalam mobil korban dan membawa kabur uang p 35 juta.

Keesokan harinya, ketiga pelaku kembali bertemu di ladang D untuk membagi hasil. Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.

Kemudian oleh pelaku M, uang itu dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.

"Ketiga tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban anggota TNI dengan menggunakan senjata api untuk merampok uang milik korban," ujarnya.

Kata Winardy, dalam melancarkan aksinya, pelaku AF menggunakan senjata api jenis SS1-V2.

"Ini senjata sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan," ujar Winardy dikutip dari Kompas TV.

"Termasuk dengan amunisi. Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakkan (tidak berfungsi)." lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : David Oliver Purba)/Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/112748978/3-pelaku-yang-menembak-komandan-bais-tni-ditangkap-ini-peran-pelaku-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke