Salin Artikel

Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima terduga pelaku terkait kasus penembakan itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan karena diduga punya motif penembakan, satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers, Minggu (31/10/2021).

Winardy mengatakan, tersangka itu berinisial DP. Polisi menyita tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru kaliber 5.56 mm dalam kasus itu.

Barang bukti itu disita tim Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Barat dari lokasi perampokan di Pantai Cermin, Aceh Barat.

Tersangka melakukan perampokan di lokasi itu beberapa pekan lalu.

"Barang bukti peluru aktif dan selongsong itu diamankan bukan dari lokasi penembakan Pos Polisi, tapi di Kecamatan Pantai Ceureumen, Aceh Barat, lokasi perampokan emas dari pendulang yang dilakukan beberapa minggu sebelum penembakan Pos Polisi," kata Winardy.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh itu, DP menembak pos polisi karena dendam terhadap petugas yang menyelidiki kasus perampokan emas tersebut.

"Jadi kasus perampokan emas memang tidak dibuat laporan, tapi Polisi mengetahui kejadian itu dan melakukan penyelidikan, sehingga pelaku yang merasa diburu oleh Polisi makanya melakukan penembakan terhadap pos Pol di Panton Rheu," kata dia.

Sementara itu, empat teduga lain yang ditangkap telah dibebaskan. Mereka dinyatakan tak terbukti dalam aksi penembakan itu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka Pasal 365 KUHP juncto Undang-Undang Darurat tentang senjata api. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/210811378/kasus-penembakan-pos-polisi-di-aceh-barat-satu-orang-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke