Salin Artikel

Sederet Fakta Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar, Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul hingga Menwa Dibekukan

Terbaru, kepolisian mengungkap adanya kekerasan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.

Pihak UNS juga telah resmi membekukan Menwa, sehingga tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menerima hasil otopsi terkait meninggalnya Gilang dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Hasil otopsi tersebut menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo diakibatkan kekerasan benda tumpul.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.

Penyidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah Gilang hingga dokter jaga RSUD dr Moewardi yang menerima Gilang.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata dia.

SOP dievaluasi

Usai insiden tersebut, Komando Nasional Resimen Mahasiswa (Konas Menwa) Indonesia akan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Organisasi Kemahasiswaan Menwa.

"Pasti akan kita evaluasi SOP-nya dan upgrading jika memang ditemukan ada hal-hal yang belum pas di SOP-nya," kata Kepala Staf Konas Resimen Mahasiswa, Muhammad Arwani Denny di Mapolresta Solo, Jawa Tengah.

Menurutnya, Menwa memiliki kode etik Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan.

"Banyak sekali itu. Pendidikan ada juklaknya, rapat-rapat ada juklaknya, kemudian hal-hal teknis lainnya ada juklak-juklaknya. Hari ini semua aspek kita lengkapi ada petunjuk-petunjuk," kata Arwani.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).

Pembekuan tersebut berdasarkan hasil evaluasi sementara tim yang dibentuk khusus oleh UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.

Ada kegiatan yang dilakukan di luar kampus

Tim evaluasi masih belum mengungkap pelanggaran kegiatan yang dimaksud.

Namun sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus mengungkap pertimbangan kampus memperbolehkan diklatsar, yakni karena materi kegiatan semuanya dilaksanakan di dalam kampus.

"Kemarin kan bilangnya (diklatsar) dalam kampus dengan jumlah terbatas dan prokes ketat. Semua aktivitas berlakukan seperti itu," kata dia.

Sementara untuk kegiatan rappeling memang memerlukan tempat yang panjang sehingga pelaksanaannya di Jurug.

Tetapi, jelas Yunus, panitia penyelenggara diklatsar tidak memberitahukan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di luar kampus.

"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/095327278/sederet-fakta-mahasiswa-uns-meninggal-saat-diklatsar-ada-bekas-kekerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke