Salin Artikel

Unggah Video "Nyabu" di Medsos, Oknum Guru Ditangkap

Guru berinisial BRF (39) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah mengunggah video sedang mengonsumsi sabu ke media sosial.

Polisi yang melihat unggahan itu langsung bergerak menangkap guru itu di rumahnya, Kecamatan Suboh, Situbondo, pada Jumat (29/10/2021) malam.

"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Situbondo Iptu Sutrisno, Sabtu (30/10/2021).

Dari penggeledahan di rumah guru itu, polisi menemukan 2,79 gram sabu yang sudah berada dalam alat konsumsi.

Selain itu ditemukan pula 0,12 gram sabu yang belum digunakan.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," kata Sutrisno.

Akibat perbuatanya, BFR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aksi Konyol Oknum Guru di Situbondo Posting Nyabu di Medos, Tidak Lama Langsung Diciduk Polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/131418278/unggah-video-nyabu-di-medsos-oknum-guru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke