Salin Artikel

Seekor Elang Jawa Dilepasliarkan di Kawasan Bromo Tengger Semeru

Elang jawa yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina dengan usia sekitar dua tahun.

Satwa yang diberi nama 'Mirah' ini merupakan hasil penyerahan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 8 Juli 2020.

Satwa dilindungi itu lantas diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.

Setelah itu, elang jawa tersebut diserahkan ke Stasiun Flora Fauna Bunder untuk menjalani rehabilitasi selama 15 bulan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, pelepasliaran elang jawa itu dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan.

"Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia," kata Wiratno melalui keterangan tertulis yang dikirim pihak Balai Besar TNBTS, Jumat.

Wiratno menjelaskan, berdasarkan kajian habitat, kawasan Balai Besar TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa.

Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi elang jawa di kawasan tersebut sejumlah 35 ekor.

Selain elang jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari macan tutul, lutung jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengharapkan komitmen dari semua pihak dalam upaya penyelamatan satwa langka seperti elang jawa ini.

"Pasca pelepasliaran ini harus ada upaya monitoring dan pemantauan bersama sebagai upaya menjaga keberlangsungan satwa elang jawa yang dilepasliarkan," jelasnya.

Elang jawa merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Elang jawa juga identik dengan lambang Garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional sebagai satwa langka nasional.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/214640678/seekor-elang-jawa-dilepasliarkan-di-kawasan-bromo-tengger-semeru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke