Salin Artikel

Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa Jual Beli Plasma Konvalesen, Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Yogi rupanya ialah putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang kini menjalani masa tahanan karena kasus korupsi.

"Betul, klien sata putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata kuasa hukum Yogi Agung, Ucok Jummy Lamhot, Kamis (28/10/2021).

Wisnu Wardhana yang merupakan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 kini masih menjalani masa tahanan.

Anggota dari fraksi Partai Demokrat itu ditahan karena kasus korupsi pelepasan dua aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013.

Kasus itu merupakan rentetan kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Ketika itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset.

Terlibat kasus jual beli plasma konvalesen

Sedangkan putra Wisnu, Yogi Agung Prima Wardhana kini menjadi terdakwa dalam jual beli plasma konvalesen pada keluarga pasien Covid-19.

Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam dakwaan itu, Yogi dibantu dua rekannya yang bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.


Modus

Aksi itu dilakukan oleh para pelaku lantaran tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustus.

Pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.

Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberi tahun Bernadya dirinya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.

Dia pun mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantong.

Oleh Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Rp 5.000.000 untuk golongan darah AB.

Dari harga itu, dia mendapatkan keuntunggan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.

Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon.

Bernadya kemudian mendatangi PMI Surabaya untuk menemui calon pendonor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.

Setelah mendapatkan plasma konvalesen, Yogi kemudian mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat.

Adapun Mohammad Yusuf Efendi berperan menggantikan Bernadya jika berhalangan mendampingi pendonor plasma.

Disebut bentuk ucapan terima kasih

Sedangkan dalam materi pembelaan atau eksepsi dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Yogi disebut tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

Menurutnya, hal itu hanya bentuk ucapan terima kasih.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Ucok.

Dia meminta kliennya dibebaskan karena dakwaan jaksa kurang cermat.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," tutur Ucok.

Sumber: Kompas.com (Penulis:Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/055203878/anak-mantan-ketua-dprd-surabaya-jadi-terdakwa-jual-beli-plasma-konvalesen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke