Salin Artikel

Kronologi Pensiunan Polisi Kena Hipnotis, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang pensiunan polisi di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Syamsul (57) menjadi korban hipnotis usai mengambil gaji di Bank BTN kawasan Jenderal, Rabu (27/10/2021).

Akibatnya, uang Rp 3 juta dan handphone milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku yakni Rian (50), Niko (34) dan Heri (34) yang tercatat sebagai warga kota Lubuk Linggau, Sumsel.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang berdiri sendirian di gerbang belakang Polda Sumsel menunggu mobul taksi usai mengambil uang pensiun.

Tak lamak kemudian, datang para pelaku dan menawarkan tumpangan.

“Karena tidak curiga korban akhirnya ikut pelaku dan dibawa ke SPBU kawasan Taman Makam Pahlawan. Korban adalah penisunan Polri,” kata Christopher kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Saat berada di kawasan Taman Makam Pahlawan, salah satu pelaku bernama Heri menanyakan tujuan korban. Ketika ditanya, korban mengaku hendak ke kawasan Kertapati.

Mendengar ucapan korban, sambung Christoper, pelaku Heri lantas mengaku hendak ke KM 14.

"Tanpa sadar uang pensiunan milik korban di dalam tas diambil pelaku bersama handphonenya. Korban lalu ditinggal sendirian di SPBU itu,” ujarnya.


Saat turun dari mobil pelaku, Syamsul nampak linglung. Ia baru tersadar ketika ketiga pelaku telah membawa uang dan hanphonenya.

Pelaku ditangkap

Merasa telah menjadi korban pencurian, Syamsul lantas membuat laporan ke Polda Sumsel.

Kepada polisi, Syamsul mengaku masih mengenali mobil dan pelaku yang telah membawa kabur uang dan handphone miliknya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) gerbang belakang Polda Sumsel.

Hasilnya, kurang dari 24 jam ketiga pelaku yang melakukan hipnotis terhadap korban berhasil ditangkap.

“Sekarang ketiganya masih kita mintai keterangan,” ungkapnya.


Pengakuan pelaku

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Niko mengaku tak mengetahui bagaimana tehnik hipnotis yang dilakukan oleh Heri. Sebab, saat itu ia sedang mengemudikan mobil.

“Mobil itu sewa, saya cuma diminta untuk nyetir saja. Memang Heri yang duduk tengah,” kata Niko.

Kata Niko, ia diajak ke Palembang karena dijanjikan oleh Heri untuk bekerja jadi sopir travel.

"Kami ini dari Lubuklinggau. Tugas saya cuma bawa mobil. Datang ke Palembang ditawari Heri katanya ada kerja jadi sopir travel," ujar Niko dikutip dari Tribunsumsel.com.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)/TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/214716178/kronologi-pensiunan-polisi-kena-hipnotis-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke