Salin Artikel

LBH PGRI Usul Dibentuk "Densus Pinjol" karena Penagihannya Menyebar Teror seperti Teroris

Sistem penagihan pinjol selama ini disebut sebagai teroris yang tak memakai etika dan tak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara ini.

Posko pengaduan korban pinjol di Tasikmalaya bisa melapor secara online melalui website pengaduan.trahlawfirm.id yang digagas oleh PGRI, PPNI dan Firma Hukum Trah dan Rekan Tasikmalaya.

"Penagihannya sama semacam teror, terorisme. Tak beretika dengan suku bunga yang tak masuk akal bisa sampai 300 persen dan terus bertambah jika telar membayar," jelas Pengacara Firma Hukum Trah dan Rekan Taufik Rohman, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Layanan aduan bisa diperluas

Taufik menambahkan, posko pengaduan secara lokal di Tasikmalaya lewat website ini merupakan tim densus pinjol secara lokal dengan biaya gratis.

Pihaknya pun ke depannya jika banyak pengaduan akan berkoordinasi dengan PGRI wilayah lain.

"Website posko pengaduan ini baru melayani pengaduan korban pinjol dari wilayah Tasikmalaya saja. Karena kita juga melihat kapasitas kita. Kalaupun ada nanti di luar daerah Tasikmalaya, kita akan berkoordinasi dengan PGRI daerahnya," tambah dia.

Gandeng OJK, polisi dan kejaksaan

Selanjutnya nantinya pihaknya bersama PGRI akan membuka sosialisasi bersama OJK dan lembaga hukum.

Pihaknya pun dalam menyelesaikan permasalahan pinjol ilegal ini akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Posko ini pun akan langsung disosialisasikan. Kita juga menerima pengaduan bagi korban ditelaah terlebih dahulu kasusnya. Khususnya bagi korban yang sudah tak kuat dengan bunga pinjaman yang bisa sampai 300 persen," pungkasnya.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya membuka posko khusus korban pinjaman online (Pinjol) ilegal bersama gabungan LBH lainnya.

Pembentukan posko ini berawal dari banyaknya guru dan PNS lainnya menjadi korban pemerasan pinjol di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Pihaknya membuka posko ini untuk umum dan masyarakat sekitar untuk melindungi sampai mengawal proses hukum kasus pemerasan pinjol selama ini.

"Berawal dari banyak guru yang jadi korban bahkan sampai stres karena sudah tak punya tatakrama lagi dalam menagihnya. Juga, bunga yang begitu tidak normal, makanya kita buka posko pengaduan untuk para korban masyarakat lainnya selain PNS dan guru," jelas Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurzaman, kepada wartawan saat membuka resmi posko pengaduan korban pinjol ilegal, Kamis (28/10/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/164817678/lbh-pgri-usul-dibentuk-densus-pinjol-karena-penagihannya-menyebar-teror

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke