Salin Artikel

Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas materi dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).

Dalam materi eksepsi, Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien," katanya usai sidang, Kamis.

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen saat permintaan plasma konvalesen sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Keduanya kemudian menjual satu kantong plasma konvalesen kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta untuk golongan darah AB.

Aksi tersebut kemudian diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus 2021, Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/155650878/bantah-oknum-pegawai-pmi-surabaya-jual-beli-plasma-konvalesen-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke