Salin Artikel

Istri Tepergok Selingkuh Saat Suami Kerja, Dihukum Adat Serahkan 3 Truk Pasir

Perselingkuhan itu terjadi ketika suami sah dari RS yang berinsial AR (26) sedang pergi bekerja pada Kamis (21/10/2021) malam.

Akibat perselingkuhan tersebut, kini pelaku dikenai sanksi adat.

Selingkuhan sembunyi di bawah tempat tidur

Camat Menganti Sujarto menjelaskan, perselingkuhan antara RS dan AY akhirnya diketahui oleh warga.

Warga yang semula curiga, kemudian menghubungi sang suami dan menggeruduk rumah AR.

Benar saja, saat didatangi, AR tepergok sedang bersama lelaki yang bukan suaminya di rumah.

"Pak RT dan warga curiga, kemudian mereka mendatangi rumah. Saat itulah suaminya (AR) yang sedang bekerja ditelepon untuk pulang, dan mereka (RS dan AY) tepergok. Lakinya (AY) sempat sembunyi di bawah ranjang tempat tidur," ujar Sujarto saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Dikenai sanksi adat

Kejadian tersebut membuat AR marah. Meski tak melapor ke polisi, namun AR memilih bercerai karena telanjur kecewa.

"Tidak sampai lapor, hanya informasi yang saya terima dari perangkat desa setempat mereka (AR dan RS) pilih bercerai," ucap Sujarto.

RS dan AY pun dijatuhi sanksi menurut hukum adat desa setempat.


Mereka didenda menyerahkan pasir sebanyak tiga truk kepada pihak desa dan dusun setempat.

"Sama, baik yang laki (AY) maupun perempuan (RS), oleh warga dikenakan denda masing-masing tiga truk pasir atau sirtu (pasir batu), sesuai hukum adat yang berlaku di situ," kata Sujarto.

Sementara Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno memastikan, memang tidak ada laporan yang diterima oleh polisi dalam kejadian perselingkuhan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/123224378/istri-tepergok-selingkuh-saat-suami-kerja-dihukum-adat-serahkan-3-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke