Salin Artikel

4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Genset Bandara Hang Nadim Ditangkap

Saat ditangkap, Agus kooperatif dan bersedia dibawa ke Rumah Tahanan Batam guna menjalani masa tahanan yang harus dia jalankan.

Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Hery mengatakan, terpidana korupsi ini diketahui selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.

“Namun kamarin kami mendapatkan petunjuk keberadaan Agus dari Kejaksaan Agung RI dan tidak mau membuang waktu lama, kami langsung berangkat dan langsung ke lokasi persembunyiannya,” kata Hery melalui telepon, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada 2017 lalu, Agus Mulyana telah diadili secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Agus Mulyana terbukti turut serta melakukan korupsi. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Octaviandi mengatakan, dalam perkara ini ada empat terpidana, yakni Agus Mulyana, Harijono, Idit Mujihat Tulkim dan mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Hendro.

Masing-masing dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Agus yang merupakan Direktur Utama CV Indhiang Kuring dinilai ikut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,3 miliar lebih dari total anggaran Rp 10 miliar untuk pengerjaan pengadaan genset dan lampu runway.

“Tapi kami bersyukur akhirnya terpida Agus Mulyana bisa kami tangkap meski sudah hampir 4 tahun kabur,” kata Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/062700978/4-tahun-jadi-buron-terpidana-korupsi-genset-bandara-hang-nadim-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke