Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Ibu Kandung Jual Bayinya yang Berusia 1 Bulan Rp 4 Juta

KOMPAS.com - Seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AN (25), tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan kepada GT (37). AS menjual anaknya Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri AN.

Saat itu, BB menanyakan keberaaan anak perempuan mereka kepada AN, Selasa (19/10/2021).

Namun saat itu, AN menjawab bahwa putri mereka yang sudah diberi nama L telah dijualnya ke GT sebesar Rp 4 juta.

“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi, GT ini mengaku bahwa anak itu sudah berada di kawasan Danau Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).

Tiga pelaku lain ditangkap

Tak terima, BB kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap AN, ibu yang menjual bayi, dan tiga pelaku lain yakni, GT, PA (27), dan RH (47).


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, masih ada tiga pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu ketiga pelaku tersebut yang identitasnya sudah diketahui.

“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.

Polisi menduga, mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, AN mengatakan, ia melahirkan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.

Setelah itu, AN pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, IB II, Palembang.

Selama kurang lebih 40 hari mengurus anaknya bersama suaminya, AN lalu mengontrak rumah tidak jauh dari rumah orangtuanya.

Kemudian pada Selasa 19 Oktober 2021, AN mendapat pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.


Bukan itu saja, AN juga akan diberi uang Rp 4 juta apabila memberikan bayi tersebut.

Karena tergiur, ia lantas menemui tiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang dan menyerahkan bayinya kepada tiga pelaku tersebut.

“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” kata AN.

Namun, saat ia pulang ke rumah suaminya menanyakan anak mereka, lalu AN menjawab menjualnya kepada GT.

Mendengar itu, BB marah dan melapor ke polisi hingga AN dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap.

"Suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kata AN, ia dan suaminya, BB hanya menikah siri.

"Kami hanya menikah siri," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Bukan itu saja, petugas juga masih mencari keberadaan bayi yang dijual AN.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/223938278/kronologi-terbongkarnya-ibu-kandung-jual-bayinya-yang-berusia-1-bulan-rp-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke