Salin Artikel

Baznas Akan Bantu Warga Lunasi Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Ketua Baznas Purwakarta Safarudin mengatakan, pihaknya siap membantu jika mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60.

"Korban pinjol itu memang dikategorikan kedalam gharimin karena dia punya utang. Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas," ujar Safarudin ketika ditemui Tribunjabar di Kantor Baznas, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/10/2021).

Safarudin mengungkapkan, kategori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu.

Pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.

"Kalau masalah utang, sering, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti," kata dia.

Syarat dapat bantuan Baznas

Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.


Dokumen persyaratan tersebut yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang.

"Nanti setelah ada pengajuan, kita survei ke kediamannya. Kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu. Setelah dipastikan misal utangnya ke bank mana, kita cari dan kita bayarkan. Namun, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujarnya.

Jika memang utangn masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya orang tersebut yang akan mencari bantuan dari pihak lain.

"Baznas sifatnya meringankan karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain. Mereka tetap kita layani asal masuk delapan kategori asnaf tadi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Warga Purwakarta yang Terjerat Pinjol Bisa Lapor ke Baznas Untuk Dibantu Pelunasan, Begini Syaratnya

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/193524578/baznas-akan-bantu-warga-lunasi-utang-pinjol-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke