Salin Artikel

Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga pelaku pembakaran pos security milik PT BPP yang berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Adapun mereka yang ditangkap tersebut berinisial J, T dan I.

Ketiganya bertugas melemparkan minyak ke pos keamanan milik perusahaan tersebut ketika kejadian berlangsung hingga terbakar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (19/10/2021) dikarenakan para tersangka bersama ratusan orang yang lainnya hendak masuk ke kawasan PT BPP.

Di dalam kawasan perusahaan itu, terdapat sumur minyal ilegal yang selama ini dikelola oleh pelaku.

Akibat adanya penutupan akses jalan tersebut, ketiga tersangka itu menggalang massa hingga akhirnya melakukan pembakaran di pos itu.

“Mereka marah karena ada pos keamanan itu mereka jadi tidak bisa masuk ke lokasi sumur. Motiviasinya ingin masuk ke lokasi karena ingin menambang minyak, saat kejadian ada sekitar puluhan bahkan sampai ratusan warga yang ikut,” kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (25/10/2021).

Hisar mengungkapkan, tak ada korban jiwa dari kejadian itu.

Hanya saja, mereka kini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku untuk memburu aktor intelektual dari kerusuhan tersebut.

“Ini merupakan efek dari kegiatan yang kita lakukan dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal di Muba. Kegiatan ini penting karena menyangkut lingkungan warga yang ada di sana,” jelas Hisar.


Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, ia sebelumnya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.

Aktivitas illegal drilling itu menurut Toni, bisa menimbukan kerusakan lingkungan bahkan ancaman keselamatan bagi masyrakat itu sendiri.

Sejauh ini, sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi.

Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri.

“Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor inteletualnya sekarang maish kita kejar,”kata Toni.

Dalam penertiban sumur minyak ilegal ini, langkah hukum merupakan tindakan terakhir yang diambil polisi.

Pihaknya mengklaim lebih mengedapankan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal.

“Apakah ini ada oknum yang terlibat masih akan ditelusuri terkait pembakaran pos ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/131700778/akses-ke-lokasi-sumur-minyak-ilegal-ditutup-ratusan-warga-bakar-pos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke