Salin Artikel

Setahun Diculik, Anak Perempuan 14 Tahun Ditemukan Sudah Lahirkan Bayi

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

Pasalnya, saat diculik kurang lebih selama setahun, DN mencabuli perempuan berinisial KN yang baru lulus SD itu hingga melahirkan bayi laki-laki.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.

Pernah menginap di hotel

Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.

Dari keterangan saksi dan fakta yang ditemukan, tes DNA sementara tidak diperlukan. Namun bila sewaktu-waktu diperlukan, polisi siap melakukan tes DNA kapan saja.

Dengan petunjuk itu, kata Dewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.

Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.  

“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan tersangka korban hamil hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.


Kronologi penculikan

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Madiun menangkap DN (36), seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021).

Pria beristri itu ditangkap lantaran menculik KN (14), anak perempuan seorang tukang tambal di Kota Madiun, sejak Juni 2020 atau sekitar setahun lalu.

Penculikan itu terjadi setelah niat DN melamar KN ditolak oleh orangtuanya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan, tersangka DN ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban ditemukan di Yogyakarta.

“Untuk korbannya (anak tukang tambal ban) ditemukan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (6/9/2021). Korban diamankan bersama seorang bayi,” kata Dewa.

Setelah menemukan korban, kata Dewa, polisi mengejar keberadaan tersangka yang berada di Tangerang, Banten.

Menurut Dewa, polisi menangkap DN lantaran orangtua korban melaporkan anak gadisnya yang baru lulus SD dibawa lari tersangka.

Padahal antara tersangka dan orangtua korban sudah saling mengenal.

“Modusnya sementara kami dalami karena antara pelaku dan orang tua korban saling mengenal. Saat itu pelaku mengajak korban pergi tetapi tidak kembali hingga orangtua melaporkan ke polisi,” kata Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/194117678/setahun-diculik-anak-perempuan-14-tahun-ditemukan-sudah-lahirkan-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke