Salin Artikel

Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa menialai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Stella menilai, tuntutan jaksa tersebut tidak adil.

"Tuntutan jaksa enggak adil. Masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dipenjara," kata Stella usai mendengarkan sidang tuntutan.

Stella mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik klinik kecantikan tersebut. Ia hanya mencurahkan keluhan yang dihadapinya, yakni tumbuh banyak jerawat usai memakai produk klinik itu.

"Sementara pihak klinik tidak pernah menerima perdamaian," jelasnya.

Kuasa hukum Stella, Habibus mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.

"Kita ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," terang Habibus usai sidang.


Sebelumnya, jaksa mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah tangkapan layar percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

Kasus itu bermula ketika Stella Monica menjadi pasien Kilinik L’VIORS, Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari 2019 sampai 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/200546578/dituntut-1-tahun-penjara-terdakwa-pencemaran-nama-baik-klinik-kecantikan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke