Salin Artikel

Ini Peran Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi

Pria tersebut ditangkap di wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa (19/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, RSO merupakan petinggi di struktur organisasi perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Posisinya adalah senior manajer di Yogyakarta.

"Secara umum, dia mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ini," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa sore.

Menurut Arif, RSO juga menyiapkan segala fasilitas hingga aplikasi untuk menjalankan perusahaan pinjol itu.

Misalnya, meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada asisten manajer yang berada di Yogyakarta.

RSO juga menyediakan perangkat komputer PC hingga laptop bagi para desk collector untuk menagih pinjaman uang kepada nasabahnya.

Selain itu, dia juga merekap pembayaran dan penagihan keuangan nasabahnya.

"Kedua, merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," kata Arif.


Polisi sebelumnya juga menangkap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing yakni GT asisten manajer, AZ dan RS sebagai human resources development (HRD), dan MZ sebagai information technology support (IT support).

Kemudian, EA dan EM sebagai team leader (desk collector), dan AB sebagai penagih atau debt collector.

"Dan ini semua (para tersangka) ada di struktur organisasi atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ucap Arif.

Adapun pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM pada 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi, karena tekanan pinjol dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/224429578/ini-peran-bos-pinjol-ilegal-yang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke