Salin Artikel

Seorang Nenek di Tuban Jadi Korban Perampokan, Pelaku Berpura-pura Membeli Buah Mangga

TUBAN, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku perampokan rumah di Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pelaku perampokan bernama Tasminto (30), warga Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, itu ditangkap setelah menjual barang hasil rampokannya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (5/10/2021) lalu, dan korbannya adalah seorang nenek bernama Samsi (73).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui sudah empat kali mendatangi rumah korban untuk mengetahui seluk beluk isi rumah korban dan kondisi lingkungan sekitarnya.

Pelaku mendatangi korban yang tinggal sendirian di rumah dengan cara berpura-pura akan membeli buah mangga yang ada di pekarangan rumah korban.

"Kedatangannya yang ke empat kali itu, pelaku menjalankan aksinya," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung membekap wajah korban dengan kaos dan mencekiknya sambil merampas kalung emas yang dipakai korban.

Korban yang sudah berusia renta hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat banyak melawan aksi pelaku untuk mempertahankan barang miliknya.


"Korban sempat jatuh terpelanting ke belakang saat pelaku merampas kalungnya," terang dia.

Usai merampas kalung emas seberat 100 gram milik korban, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor yang sengaja tidak terpasang plat nomor.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada keluargannya dan selanjutnya dari pihak keluarga melaporkannya ke Polres Tuban.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

"Sekitar seminggu kemudian, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tuban," ungkap dia.

Pelaku mengaku menjual hasil rampokan kalung emas seberat 100 gram secara online dengan sistem cash on delivery (COD) di terminal Bungurasih, Sidoarjo dengan harga Rp 10 juta kepada orang tidak dikenal.

"Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/205342678/seorang-nenek-di-tuban-jadi-korban-perampokan-pelaku-berpura-pura-membeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke