Salin Artikel

Polisi Buru Mr W, WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Polisi saat ini masih memburu orang asing itu.

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Kita lagi kejar Mr. W," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Kendati demikian, Johanson belum bisa menyampaikan asal negara pemodal pinjol tersebut.

Selain memburu pemodal pinjol, polisi juga sedang mengejar manager PT AKS.

"Kita juga lagi kejar managernya supaya bisa membongkar semuanya," ujar Johanson.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang debt collector berinisial AKA (26) sebagai tersangka.

AKA bekerja di sebuah kantor PT. AKS, daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Johanson menyebut selain tersangka, ada tiga orang lainnya yang diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.

"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Keberadaan pemberi pinjaman online ilegal ini terungkap setelah seorang nasabah berinisial E (26) melapor ke polisi.

E mengaku awalnya ditawari salah satu aplikasi pinjol dengan iming-iming bunga yang rendah.

Namun, sebelum jatuh tempo korban sudah diteror untuk membayar pinjaman dengan nada ancaman dari empat nomor yang tidak dikenal.

Ancaman itu berupa kalimat "Jangan jadi maling" disertai pemerasaan dan foto yang disandingkan dengan foto editan bermuatan pornografi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/184353578/polisi-buru-mr-w-wna-pemodal-pinjol-ilegal-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke