Salin Artikel

Polres Manokwari Buru Pelaku Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Tower Setinggi 42 Meter

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, informasi pengibaran bendera bintang kejora itu diterima dari masyarakat sekitar pukul 06.00 WIT.

Setelah mendapat informasi itu, aparat gabungan Polri dan TNI menuju lokasi dan menurunkan bendera tersebut.

"Yang jelas yang mengibarkan bendera di luar bendera kita (merah putih) itu pasti orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berseberangan yang pasti akan kita kejar," ujar Dadang di Manokwari, Selasa (19/10/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa bendera bintang kejora yang dikibarkan di BTS tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, tim sedang mengumpulkan kesaksian sejumlah warga di Kampung Ayambori.

"Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi sejumlah warga Kampung Ayambori yang bermukim di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti satu buah bendera bersama satu tiang kayu pengikat sudah diamankan ke Polres Manokwari," ujar Arifal seperti dikutip dari Antara.


Menurut Arifal, tower BTS itu berada di sisi jalan utama antara Kampung Ayambori dan Perumahan Sarinah Manokwari.

"Dugaan sementara bendera Bintang Kejora dipasang oleh OTK pada Selasa dini hari, memanfaatkan situasi jalan yang sepi dan gelap tanpa lampu jalan," katanya.

Arifal menyebut, situasi di Manokwari kondusif pascaperistiwa pengibaran bendera itu.

Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan situasi yang sengaja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami imbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dengan berbagai hasutan secara langsung maupun melalui media sosial. Polisi sedang bekerja untuk mengungkap aktor di balik pengibaran ini," ujar Arifal.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/152007578/polres-manokwari-buru-pelaku-pengibaran-bendera-bintang-kejora-di-tower

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke