Salin Artikel

Koruptor Dana Bantuan Gempa Jogja 2007 Tertangkap di Bandung, Buron sejak 2013

Adapun terpidana yang merupakan buron itu diketahui bernama Liliek Karnaen (64).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.

"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi melalui keteranganya, Selasa. 

Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korupsi hampir Rp 1 miliar

"Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911.250.000," ungkap Dodi.

Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar.

"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucap Dodi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/111651578/koruptor-dana-bantuan-gempa-jogja-2007-tertangkap-di-bandung-buron-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke