Salin Artikel

Polisi Gerebek Tempat Judi Online di Pekanbaru, 59 Orang Ditangkap

Dalam kasus ini, sebanyak 59 orang pelaku ditangkap saat mengoperasikan judi online di ruko Kompleks Pemuda City Walk di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penggerebekan ruko tempat judi online dilakukan pada Sabtu (16/10/2021).

"Pelaku yang kita amankan dari pengungkapan kasus judi online ini ada 59 orang," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Senin (18/10/2021).

Menurut Suanrto, para pelaku ini terdiri dari 51 orang perempuan dan 8 orang laki-laki.

Para pelaku kebanyakan berdomisili di Pekanbaru, dan sebagian dari daerah lainnya di Riau.

Sunarto mengatakan, tempat judi online ini dibuka oleh seorang pria berinisial FR, warga asal Jakarta.

FR kemudian merekrut anggota di Pekanbaru untuk menjalankan situs judi online.

"FR ini membuka situs judi online bernama AFK77.ORG dan Jaya89.NET," kata Sunarto.

Menurut Sunarto, FR mengajak pelaku HN dan SF sebagai penanggung jawab usaha judi online di Pekanbaru.

Sedangkan pelaku MR bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan telemarketing.

Namun, polisi belum berhasil menangkap FR selaku pemilik situs judi online tersebut.

Tim Ditreskrimum Polda Riau akan terus memburunya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, dari 59 pelaku, 49 di antaranya bertugas sebagai telemarketing yang menjalankan judi online.

Para telemarketing diberi 5.000 nomor ponsel oleh FR.

Kemudian, mereka menghubungi nomor calon customer melalui pesan WhatsApp, SMS, telepon dan live chat, dengan menawarkan situs AFK77 dan JAYA89.

"Para pelaku mengajak orang untuk bergabung memasang taruhan secara online, dengan menawarkan hadiah uang yang dapat di-withdraw (ditarik)," kata Teddy.


Setelah pemain judi bergabung, telemarketing membuatkan ID pelanggan, dan proses deposit antara Rp 30.000 sampai dengan Rp 1 juta.

Setelahnya, pelanggan dapat bermain dengan cara memilih permainan dalam situs tersebut.

"Customer memasang taruhan minimal Rp 200 sampai nilai tak terhingga, dan menunggu putaran dilakukan otomatis oleh mesin online. Jika beruntung, pemain mendapatkan hadiah uang sesuai bet taruhan. Jika tidak beruntung, uang hilang," kata Teddy.

Teddy menyampaikan, dalam pengungkapan kasus judi online ini, pihaknya menyita barang bukti 51 unit laptop, 56 unit ponsel telemarketing, 7 unit ponsel customer service (CS), 16 unit komputer CS, 2 unit printer, 1 ponsel admin, 50 buah sim card, dan 26 buku tabungan dengan nama berbeda, yang dibeli seharga Rp 2 juta.

"Kasus ini masih dikembangkan. Untuk otak pelaku berinisial FR masih kami buru," kata Teddy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/203932178/polisi-gerebek-tempat-judi-online-di-pekanbaru-59-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke