Salin Artikel

KRI Tawau Beri Bantuan Hukum kepada TKW Asal Sulbar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Keluarga Sappeami, tenaga kerja wanita (TKW) asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), yang terancam hukuman mati atau hukuman gantung di Pengadilan Malaysia akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau memberikan bantuan hukum terhadap Sappaemi.

“Kemarin saya dihubungi pihak KRI di Tawau. Kabar baiknya, adik saya (Sappeami) akan diberi bantuan hukum atau pengacara yang akan mendampingi hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Khaeriah, kakak Kandung Sapeami kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KRI Tawau Emir Faisal membenarkan telah memberikan bantuan hukum kepada Sappeami.

Menurut Emir Faisal, KRI Tawau mendapatkan informasi dari kepolisian Malaysia telah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa sabu seberat 2,16 kg pada 15 September 2021.

Dia mengaku langsung berkoordinasi dengan kepolisian Tawau untuk meminta akses kekonsuleran untuk bertemu langsung dengan Sappaemi.

"Sejak awal kami telah melakukan pendampingan. Kemenlu telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap," jelas Emir Faisal.

Konsulat RI Tawau mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui kedua WNI tersebut bersama-sama dengan pengacara dari KRI Tawau pada 21 September 2021.

"Kemenlu telah menghubungi keluarganya di Polewali Mandar untuk menjelaskan duduk masalahnya. Termasuk menjelaskan jika Kemenlu telah melakukan upaya pendampingan dengan TKW yang terlibat narkoba di Malaysia," lanjut emir

Diberitakan sebelumnya, Sappeami (35), tenaga kerja Indonesia asal Desa Landi Kanususuang, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam hukuman mati atau hukuman gantung di Pengadilan Malaysia.

Ibu 6 anak ini ditangkap Polisi Diraja Malaysia saat berusaha menyelundupkan paket narkotika jenis sabu-sabu bersama dua pelaku lainnya.

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan cara dililitkan di perutnya. Sappeami rencananya akan pulang kampung ke Polewali Mandar melalui jalur laut.

Selain Sappeami, polisi juga menangkap dua rekannya.

Kepada polisi, Sappeami mengaku menyelundupkan sabu karena butuh biaya untuk pulang kampung ke Polewali Mandar, sementara upahnya bekerja sebagai buruh sawit di Malaysia belum ia terima.

Sappeami dijanjikan imbalan uang Rp 100 juta jika berhasil menyelundupkan paket sabu ke Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/111446078/kri-tawau-beri-bantuan-hukum-kepada-tkw-asal-sulbar-yang-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke