Salin Artikel

Aniaya Pacar yang Masih di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi

Pria yang merupakan residivis kasus pencabulan itu, ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya berinisial ME, gadis yang masih di bawah umur.

AB menganiaya ME hingga mengalami luka dan lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

AB pun ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak Jumat (15/10/2021) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing menuturkan, kejadian itu bermula ketika AB sedang minum minuman keras dengan beberapa rekan di rumahnya.

"Kebetulan saat korban datang ke rumah pelaku, ada seorang perempuan yang merupakan pacar rekan pelaku," kata Joni, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (15/10/2021) petang.

Saat melihat ada perempuan di rumah pelaku, korban diduga cemburu sehingga pelaku dan korban akhirnya ribut.

Pelaku kemudian menganiaya korban beberapa kali hingga luka dan lebam.

"Kita tindaklanjuti laporan tindak pidana penganiayaan ini oleh pelaku yang juga kekasih korban sehingga kita amankan pelaku," kata Joni.

Pelaku dan korban ternyata sudah lama pacaran.

Dari hasil pengakuan pelaku terungkap jika pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman di Lapas Kupang.

"Kasusnya pada tahun 2018 lalu. Saat itu pelaku AB yang masih di bawah umur mencabuli korban ME sehingga pelaku menjalani hukuman di Lapas anak Kupang selama 2 tahun 6 bulan," kata dia.

Saat itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Oebobo pada 13 Agustus 2018.

Kasus percabulannya disidangkan hingga pelaku menjalani masa hukuman di Lapas Anak Penfui Kupang.

Pelaku dan korban sudah memiliki seorang anak.

Namun karena korban masih di bawah umur, maka hubungan pelaku dan korban belum disetujui orangtua korban.

Saat AB berada di dalam Lapas, korban masih sering mengunjungi AB.

Ketika pelaku bebas dari Lapas anak, ia kembali menjalin hubungan dengan korban.

"Hubungan pelaku dan korban diketahui oleh masing-masing orangtua namun korban masih di bawah umur sehingga orang tua korban belum setuju,"kata dia.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban, saksi dan pelaku. Polisi pun menahan pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/205820178/aniaya-pacar-yang-masih-di-bawah-umur-residivis-kasus-pencabulan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke