Salin Artikel

Aliansi Buruh di Indramayu Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Unjuk rasa dimulai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Mereka menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibuslaw, dan sejumlah permasalahan buruh di Kabupaten Indramayu.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cabang Indramayu, Adi Haris Kiandy mengatakan, sejumlah permasalahan yang dihadapi buruh seperti nominal upah minimum kabupaten pada 2022, dan hak-hak buruh migran.

"Untuk buruh migran itu ada permasalahan yang sampai sudah pulang, tapi belum digaji selama 5 tahun. Jadi pemerintah harus ikut andil menyelesaikan, karena berangkat keluar negeri itu dari Disnaker," Kata Adi kepada Kompas.com, Kamis.

Masalah lain yang dituntut para buruh adalah kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

Adi menjelaskan, saat ini upah minimum Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073.

Untuk UMK 2022, belum dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Migas Indonesia Iwan Setiawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta UU Cipta Kerja (omnibuslaw), pemerintah daerah berhak merekomendasikan nominal upah.

Berdasarkan PP tersebut, pemerintah mengajukan kepada gubernur mengenai besaran UMK.

"Makanya secara politik jadi kita mendatangi Bupati setempat agar pemerintah daerah ini lebih aware dan care terhadap buruhnya di Indramayu yang tentunya sebagai rakyat," kata Iwan.

Iwan berharap, pada tahun depan, UMK Indramayu bisa naik.

"Pada implementasinya ada beberapa daerah yang 2021 itu memang ada yang naik, ada yang tidak. Nah, kalau yang tidak naik bagaimana? Berati kan bupatinya tidak merekomendasikan, tidak mengusulkan. Nah, harapannya tahun depan ini di Kabupaten Indramayu ini tetap ada kenaikan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/131123878/aliansi-buruh-di-indramayu-gelar-unjuk-rasa-ini-yang-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke