Salin Artikel

Beragam Modus Penyelundupan Rokok Ilegal untuk Kelabui Petugas Bea Cukai di Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal diselundupkan ke Lampung bermodus mengangkut barang pindahan rumah.

Rokok senilai hampir Rp 1 miliar ini tidak memiliki cukai dan iklan peringatan pemerintah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Kunto Prasti Trenggono mengatakan, modus penyelundupan barang tak bercukai itu makin "kreatif" setiap kali diungkap.

"Modusnya beragam dan macam-macam, mulai dari ditutup makanan, atau buah-buahan, sampai yang ini, mengangkut perabot rumah," kata Kunto saat ekspos tangkapan, Kamis (14/10/2021).

Dalam kasus terkini yang berhasil diungkap jajarannya, sebanyak 58 kardus berukuran besar dikamuflasekan bersama furnitur rumah.

Ratusan batang rokok senilai hampir Rp 1 miliar itu disembunyikan di antara barang-barang yang diangkut sebuah truk Colt layaknya sedang pindahan rumah.

"Kecenderungan sekarang penyelundup juga tidak membawa barang secara masif, tetapi sedikit, sehingga bisa diselipkan," kata Kunto.

Pada kasus bermodus pindahan rumah ini, truk itu dihentikan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021) dini hari tadi.

"Sebelumnya tim Bea Cukai Sumatera bagian Barat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal berupa rokok," kata Kunto.


Saat diperiksa, truk bernomor polisi BG 87XX FQ ternyata membawa berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Total, sebanyak 928.000 batang rokok dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 946.560.000.

"Muatan rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan dan Demak," kata Kunto.

Kunto menambahkan, rokok ilegal tanpa cukai itu diperkirakan mencapai Rp 622.056.960.

Sedangkan secara umum, sejak Januari hingga Oktober 2021, tim Kanwil Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 18 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/184539278/beragam-modus-penyelundupan-rokok-ilegal-untuk-kelabui-petugas-bea-cukai-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke