Salin Artikel

Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kapolres: Yang Tak Bayar, Lama Diproses

Dia terbukti melakukan pungli kepada warganya dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Oknum kepala desa yang dimaksud adalah WS (45), Kades Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

WS ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/10/2021) malam saat sedang melakukan pungutan liar.

"Kades Klantingsari ditangkap di rumahnya Kamis lalu, barang buktinya uang tunai Rp 8.750.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

WS yang sudah ditetapkan tersangka disebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat orang warganya.

WS dibantu staf administrasi berinisial AI yang diberi tugas membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum memiliki surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

"Nilainya beragam, ada yang Rp 350.000, ada yang Rp 850.000 hingga persentase nilai jual beli tanah sebesar 5 persen," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka WS mematok pungutan untuk pembuatan surat keterangan hibah sebesar Rp 350.000, biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Dari hasil pendalaman, polisi juga mengamankan buku rekening tersangka WS yang berisi sekitar Rp 60 juta, ponsel, hingga laptop.

"Warga yang tidak membayar, pengajuannya akan diproses dalam waktu lama," kata Kusumo.

"Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e, Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/153048178/kades-di-sidoarjo-tersangka-pungli-pengurusan-surat-tanah-kapolres-yang-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke