Salin Artikel

Pernikahan Singkat Siswi SMP Putri Ketua MUI di Buru Selatan, Tak sampai 1 Bulan, Ini Alasan Orangtua Membatalkan

Pasalnya, sang pengantin perempuan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pernikahan siri tersebut ternyata berumur tak sampai satu bulan.

Sebab, orangtua pengantin perempuan akhirnya memutuskan membatalkannya.

Pernikahan tersebut adalah pernikahan NK, putri Ketua MUI Buru Selatan, Maluku, Ambo Intan Karate.

Remaja itu dinikahkan secara siri di usia sekitar 15 tahun.

NK diperistri oleh seorang ustaz asal Tangerang, Banten.

Adapun pernikahan digelar di rumah Ambo di Desa Labuang, Buru Selatan pada 29 September 2021.

Beberapa hari setelah pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan, Senin (4/10/2021).

Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengaku, siswanya itu masih di bawah umur ketika dinikahkan.

"Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari," kata Noho kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (9/10/2021).

Beberapa hari sebelum pernikahan, sang ayah yang bernama Ambo sempat mendatanginya.

Ayah muridnya tersebut beralasan ingin memindahkan putrinya ke pesantren.

Dia juga menyampaikan ingin menikahkan putrinya dengan seorang tokoh agama.

Saat itu, Noho sebagai kepala sekolah tak bisa melarang.

"Karena itu hak orangtua, tapi saya arahkan kalau mau dipindahkan hubungi sekolah yang bersangkutan kalau mereka bersedia menerima, baru datangkan surat keterangan siap menerima baru kita bikin surat pindah,” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, NK rupanya benar-benar dinikahkan.

“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” ujarnya.

Para siswa dan guru memilih berunjuk rasa karena merasa keputusan orangtua NK dan KUA telah mempengaruhi murid lainnya.

“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua OSIS dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ungkapnya.

Setelah itu, Ambo kemudian menemui kepala sekolah untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya.

"Iya namanya orang hidup ada guru kan begitu ada bisaro-bisaro ada apa begitu ada, tapi itu masalah pribadi lah, iya (mimpi) Insya Allah ada," katanya kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (9/10/2021).

Sebut karena kemauan sang anak

Meski demikian, Ambo membantah jika pernikahan itu dilakukan atas dasar paksaan.

Dia mengklaim, hal itu justru datang dari keinginan putrinya sendiri.

"Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak," katanya.

Dia pun saat itu menyebutkan, pertemuan putrinya dengan sang ustaz adalah jodoh.

Ambo pun tak ingin persoalan tersebut dibesar-besarkan.

"Memang sudah jodohnya, itu namanya jodoh, kematian siapa yang bisa lari daripada itu," kata dia.

Setelah menikah, Ambo mengatakan, putrinya tidak tinggal serumah dengan sang suami.

Menurut Ambo, putrinya baru akan tinggal serumah dengan suaminya setelah usianya 19 tahun.

"Sampai saat ini mereka itu cuma menikah tapi tidak tinggal serumah, itu (NK) masih dalam perlindungan saya sebagai orangtua," kata dia.

Ambo menyebutkan, pernikahan putrinya adalah pernikahan siri.

Nantinya, imbuh Ambo, saaat anaknya berusia 19 tahun ia akan mendaftarkan pernikahan NK ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Tak sampai sebulan sejak pernikahan digelar, Ambo akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan putrinya.

Menurutnya, keputusan membatalkan pernikahan putrinya tersebut bukan karena desakan atau tekanan dari pihak mana pun.

Namun, dia menginginkan agar putrinya tetap bersekolah seperti biasa.

"Demi anak saya. Dan hasil mediasi dia sudah bisa sekolah lagi," kata dia.

Pembatalan pernikahan juga merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan dinas pendidikan setempat.

Pembatalan ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ambo dan empat saksi. Di antaranya, perwakilan pejabat Pemkab Buru Selatan dan Kepala SMP Negeri 1 Namrole.

Ambo pun telah menyadari jika menikahkan putrinya yang masih di bawah umur menyalahi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi saya selaku orangtua yang menjabat salah satu jabatan publik,” katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/130247778/pernikahan-singkat-siswi-smp-putri-ketua-mui-di-buru-selatan-tak-sampai-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke