Salin Artikel

Jual Beli Satwa Dilindungi, 2 Pemuda Ditangkap, Polisi Sita Lutung Jawa hingga Binturong

Kepolisian berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi yang berbeda, yakni di Tulungagung dan Jember pada 5 Oktober lalu.

"Dari pengungkapan ini, anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun, keduanya pemuda asal Tulungagung dan Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat melakukan pres rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Gatot menyebutkan, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka VRW terlebih dulu di Dusun Sodo, RT 01/RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada 5 Oktober lalu sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," papar Gatot

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka VRW, keesokan harinya pada 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.15 WIB, petuga mengamankan terduga pelaku SFSS, di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, menjelaskan,  kedua tersangka melakukan aksinya dengan mencari dan membeli hewan langka yang kemudian dijual lagi melalui media sosial.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," tuturnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka VRW berupa satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

"Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik," jelasnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Kemudian juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/214041678/jual-beli-satwa-dilindungi-2-pemuda-ditangkap-polisi-sita-lutung-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke